Dispendukcapil Kabupaten Blitar Serahkan Akta Perkawinan untuk 47 Warga Non Muslim
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
16 - Sep - 2023, 12:15
JATIMTIMES - Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar semakin luar biasa. Terkini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan nikah non muslim.
Informasi yang diterima, sebanyak 47 Akta perkawinan Non Muslim diserahkan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Blitar oleh Plt Kepala Dispendukcapil Mashudi dan Kepala Kemenag H Taufiq, Selasa (12/9/2023). Acara ini turut dihadiri Plt Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gusti Wisnu dan pejabat di lingkungan Kemenag Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Inspektorat Kabupaten Blitar Evaluasi AKIP 52 OPD
Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Mashudi mengatakan, penyerahan akta perkawinan non muslim ini merupakan upaya instansinya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Blitar dalam hal ini warga non muslim.
“Penyerahan akta perkawinan non muslim merupakan tugas dan tanggung jawab kami di pemerintahan. Dispendukcapil memiliki tugas melakukan pendataan jumlah akta perkawinan non muslim di Kabupaten Blitar. Kabupaten Blitar adalah daerah yang memiliki keragaman budaya dan masyarakat antar beragama hidup rukun dan damai,” kata Mashudi.
Masih di kesempatan yang sama, Plt Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gusti Wisnu menyampaikan, akta perkawinan di kegiatan bersama Kemenag Kabupaten Blitar kali ini diserahkan secara simbolis kepada 47 pasangan pengantin non muslim.
Rinciannya 2 pasangan agama Buddha, 15 pasangan agama Hindhu, 15 pasangan agama Kristen dan 15 pasangan agama Katholik. “Akta nikah atau akta perkawinan kami serahkan bersama Kemenag kepada 47 pasangan nikah non muslim,” terang Wisnu.
Dalam kesempatan ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga menyampaikan sosialisasi administrasi kependudukan terkait pengurusan akta pernikahan. Sosialisasi diikuti oleh calon pengantin non muslim dan warga non muslim yang baru saja melangsungkan pernikahan dan menerima akta perkawinan.
“Kami sampaikan, ada hal yang perlu dicukupi terkait administrasi di Dispendukcapil. Selain mereka menerima kutipan akta perkawinan, juga mereka diwajibkan menandatangani register. Ini sangat penting dalam administrasi pencatatan akta perkawinan,” kata Wisnu...