Diduga Tersangkut Kasus Korupsi PT GTS, Kejagung RI Sita Aset Nayumi Sam Tower di Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Sep - 2023, 12:07
JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami kasus dugaan korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) dengan menyita aset tanah dan bangunan Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Kamis (7/9/2023) siang. Penyitaan yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang itu ditandai dengan pemasangan plang atau papan.
Dari pantauan wartawan JatimTIMES.com di lapangan, plang sita aset tersebut terpasang di dua titik. Pertama, di kantor apartemen Nayumi Sam Tower yang berada di Jalan Semanggi Timur, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Kedua, berada di gerbang depan proyek apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru.
Baca Juga : Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kota Kediri, Wali Kota Jadi Saksi Nikah di Pelayanan Kemenag
Sebagai informasi, aset Nayumi Sam Tower merupakan proyek yang dikerjakan oleh pengembang PT Malang Bumi Sentosa. Sementara PT tersebut, terafiliasi dengan PT Prima Karya Sejahtera yang tersangkut dalam kasus dengan PT GTS.
Penyitaan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.46 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, penyitaan itu diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 hingga 2018.
Diketahui kasus tersebut melibatkan delapan tersangka, diantaranya Direktur Utama PT GTS periode 2017 sampai dengan 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan 2017 Bakhtiar Rosyidi, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai dengan 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan 2018 Judi Achmadi.
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono, dan Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa sekaligus PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.
Ketua Tim Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Triana Setia Putra mengatakan bahwa penyitaan aset Nayumi Sam Tower itu diantaranya 10 petak lahan untuk pembangunan apartemen. Yang ternyata didalamnya diduga fiktif.
“Dikatakan fiktif, karena pembayaran sudah 100 persen tetapi tidak ada pembangunan. Ini kaitannya dengan kasus (dugaan korupsi) PT Graha Telkom Sigma,” ujar Triana...