Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Mario Dandy

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

07 - Sep - 2023, 10:42

Mario Dandy saat berada diruang sidang vonis. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga : Wulan Guritno Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Dugaan Promosi Judi Online

Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis. Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam.

"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam," kata hakim.

Selanjutnya Hakim mengatakan Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan.

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya," kata hakim.

Hakim kemudian menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Dalam kasus yang sama, hakim sebelumnya juga telah memvonis Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9)...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, mario dandy satrio, pencabulan, penganiayaan david,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette