Pelaku Jaringan Curanmor Ditangkap, Jual Hasil Curian ke Pasuruan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
07 - Sep - 2023, 09:10
JATIMTIMES - Setelah sempat kabur ke luar daerah Kabupaten Malang, jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil di ringkus polisi. Dua orang pelaku yang merupakan jaringan tindak kejahatan curanmor tersebut, berhasil di tangkap anggota unit operasional Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (5/9/2023).
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, identitas kedua pelaku diketahui berinisial HW (28) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan AH (28) asal warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga : Kakek di Malang Meninggal Usai Nonton Karnaval Cek Sound
"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Yakni berupa sebuah kunci T hingga uang tunai senilai Rp 700 ribu," ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Terbongkarnya jaringan curanmor tersebut bermula dari adanya laporan yang disampaikan korban kepada polisi. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Ana Rohma. Korban yang kini berusia 27 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Korban membuat laporan terkait pencurian yang dialaminya pada tanggal 24 Juni 2023 lalu. Kejadiannya di kawasan Ponpes Al Hidayah, Kecamatan Karangploso," terang Taufik.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP). "Dua unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban raib dibawa kabur oleh pencuri ketika sedang terparkir di halaman pondok. Kejadiannya saat korban sedang beristirahat," jelasnya.
Taufik menambahkan, berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku setelah mendalami dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. "Hasil penyelidikan tersebut kemudian kami tindaklanjuti hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap," imbuhnya.
Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan berkeliling mencari sasaran di lingkungan permukiman warga. Setelah mendapatkan sasaran dan situasi dirasa aman, kedua pelaku kemudian membagi tugas. Satu pelaku berperan mengawasi situasi, sedangkan satu pelaku lainnya berperan melakukan pencurian dengan merusak kunci motor korban.
Baca Juga : Baca Selengkapnya