Pemkot Batu Perbarui Aturan Pelaksanaan Karnaval, Maksimal Jam 9 Malam
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Aug - 2023, 02:52
JATIMTIMES - Pemkot Batu memperbarui aturan Pelaksanaan Karnaval dalam Surat Edaran (SE) No 301/2446/422.205/2023 yang telah diedarkan. Jika sebelumnya hanya ada tiga poin, kini menjadi delapan poin yang harus dipatuhi.
Poin-poin pedoman pelaksanaan karnaval di antaranya, pertama memperhatikan etika, budaya dan kesopanan. Kedua tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem, gunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya bukan truck atau sejenisnya.
Baca Juga : Sampai Pertengahan Agustus Serapan Belanja Pemkot Batu Baru 41,1 Persen, Kok Bisa?
Ketiga dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba. Keempat membatasi jumlah peserta, maksimal selesai jam 21.00 WIB, agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.
Kelima tidak melaksanakan karnaval hari Sabtu dan Minggu, serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota, agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan.
Keenam terhadap point nomor dua dan lima dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan baik panitia dan peserta. Jika terbukti melanggar akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait (Poles Batu, Satpol PP Kota Batu, Camat, Kepala Desa /Lurah).
Ketujuh sebelum karnaval, panitia harus mengajukan izin ke Poles Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dan waktu pelaksanaannya.
Kedelapan dengan berlakunya pedoman ini, maka Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 301/2176/422.205/2023 tanggal 20 Juli 2023 perihal Himbauan Pelaksanaan Karnaval Desa/Kelurahan dinyatakan tidak berlaku.
SE ini diterbitkan mengingat banyaknya keluhan masyarakat, sebab kegiatan karnaval menganggu jam istirahat. Sebab saat ini karnaval tak lepas dari dentuman musik slow DJ atau pun Remix yang berasal dari sound system berkekuatan ribuan watt yang dipasang di atas kendaraan truk.
Baca Juga : Dirangkul 2023, Cara Bappeda Kota Malang Tampung Usulan Masyarakat Kedungkandang
Pj. Wali Kota Batu berharap dengan terbitnya SE ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi agar semua merasa nyaman dan aman berkegiatan di Kota Batu. Mengingat Kota Batu sebagai kota wisata, agar memberikan kesan yang baik kepada wisatawan.
“Kita ini Kota Wisata Batu yang menerima tamu dari berbagai daerah, tentunya tidak ingin membuat kesan yang kurang baik terutama pada waktu istirahat malam agar semua merasa nyaman dan akan kembali berwisata di Kota Batu,” ungkap Aries, Kamis (24/8/2023).
Selain itu agar masyarakat memperhatikan lingkungan. Agar melihat balita juga lansia yang membutuhkan waktu istirahat, tentu jika ada pawai yang berlebihan akan mengganggu.
“Termasuk di lingkungan kita harus perhatikan juga ada balita dan anak-anak serta lansia yang butuh istirahat,” tutup Aries.
