Bolehkah Memungut Biaya Pendaftaran Lomba dalam Hukum Islam?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
11 - Aug - 2023, 01:47
JATIMTIMES - Agustus biasanya kerap menjadi bulan perlombaan untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia RI. Tak jarang juga ada beberapa perlombaan yang memungut biaya pendaftaran. Nah, bolehkah hal itu hukumnya dalam Islam?
Melansir NU Online yang dirangkum dari bahtsul masail, dijelaskan biaya pendaftaran merupakan sesuatu yang lazim. Sebagian panitia penyelenggara lomba atau kontestasi dalam bidang tertentu menarik uang pendaftaran dari peserta lomba.
Baca Juga : Segera Hadir Pesta UMKM 2023, Event Akbar Pendongkrak Geliat UMKM Jawa Timur
Panitia biasanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan teknis lomba dan juga untuk tambahan hadiah lomba.
Masalah ini pernah diangkat dalam forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri, Jawa Timur, pada tahun 1999. Perlombaan dengan memungut biaya pendaftaran, menurut forum ini, pada dasarnya boleh diselenggarakan asalkan tidak menggunakan biaya dari masing-masing peserta sebagai hadiah bagi pemenang lomba.
Forum ini mendasarkan pandangannya pada kriteria hadiah yang umum dijelaskan di kitab-kitab fiqih. Forum ini mengutip salah satunya Hasyiyatul Bajuri sebagai berikut.
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ ... وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ
Artinya, “Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh ... dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya,” (Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri ‘ala Fathil Qarib, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa tahun], jilid II, halaman 310).
Forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri pada 1999 memutuskan bahwa lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi. Dan sebaliknya, perlombaan yang menggunakan uang pendaftaran bukan untuk hadiah tidak termasuk judi.
قوله (كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِيْ اْلآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ...