Usai Beraksi, Empat Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
10 - Aug - 2023, 10:10
JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang menangkap empat orang pelaku pembalakan liar. Para pelaku diamankan polisi sesaat setelah melancarkan aksi pemotongan kayu secara ilegal.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menerangkan, keempat pelaku yang baru saja di ringkus petugas tersebut masing-masing berinisial SA (33), AM (24), RK (45), dan NR (35). Semua tersangka merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Nenek 90 Tahun Tewas saat Menginap di Rumah Anak, Diduga Korban Pembunuhan
"Selain menangkap keempat orang pelaku pembalakan liar, Unit Reskrim Polsek Jabung juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Saat ini kasusnya sedang kami dalami,” terangnya saat di konfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan tersebut meliputi gergaji besi, kapak, kendaraan bak terbuka untuk mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Surian atau Suren.
"Potongan kayu dengan lingkar diameter antara 100 hingga 190 sentimeter tersebut, di potong dengan ukuran sekitar dua meter," ungkapnya.
Diterangkan Taufik, terungkapnya kasus pembalakan liar tersebut bermula dari adanya kehilangan kayu jenis Suren yang dilaporkan petugas perhutani, Senin (7/8/2023). Mendapat laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung kemudian melakukan olah tempat kejadian Perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
Hasil dari penyelidikan tersebut mengerecut kepada empat pelaku yang kemudian di tangkap oleh petugas. "Para tersangka sudah di amankan di Polsek Jabung. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga : Buntut Jadi Juru Kunci, Joko Susilo Geser Posisi Jadi Dirtek Arema Football Academy
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013. Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman hukuman pidananya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 100 miliar," tukasnya...