Bolehkah Rebonding Rambut dalam Islam? Ini Penjelasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Aug - 2023, 01:39
JATIMTIMES - Kerap kali kaum hawa ingin tampil cantik dan menarik, apalagi soal urusan rambut yang menjadi mahkotanya. Tak heran jika produk dan jasa kecantikan pun menawarkan rambut bisa direbonding. Dari awalnya keriting jadi lurus. Lantas bagaimana hukumnya dalam IsIam?
Perlu diketahui bahwa rebonding rambut merupakan salah satu alternatif untuk menjadikan rambut yang keriting atau ikal menjadi lurus dan rapi.
Baca Juga : Mengenal Nabi Daniel dan Kisahnya Bersama Dua Singa Buas Dalam Islam
Hukum rebonding rambut dalam menentukan halal-haramnya, MUI sendiri lebih mempersoalkan tujuan dari rebonding itu sendiri. Jika tujuan rebonding tersebut untuk merawat tubuh, menjaga keindahan sebagai makhluk Allah, serta menyenangkan hati suami, maka hal ini diperbolehkan bahkan mendapat pahala dari Allah. Sebaliknya, jika ditujukan untuk menggoda lawan jenis dengan tujuan maksiat, sudah tentu diharamkan. Mengacu kepada hadis Rasulullah SAW, "Setiap amal tergantung dari niatnya." (HR Bukhari Muslim).
Sementara, kalangan yang mengharamkan berdalil bahwa rebonding termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT. Forum Bathsul Masa'il Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur secara tegas menfatwakan haramnya rebonding dan smoothing rambut. Menurut mereka, ada proses kimiawi dalam proses perawatan rambut tersebut yang masuk dalam istilah la tabdila li khalqillah (larangan mengubah ciptaan Allah).
Terdapat dua alasan diharamkan melansir laman NUOnline, sebab yang akan terjadi setelah melakukan rebonding, yaitu (1) tadlis (tindakan yang bisa menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya); dan (2) karena termasuk dalam kategori taghyiru al-khalqi (mengubah ciptaan)...