Mesin Cepat Panas, Cetak e-KTP di Kecamatan Sumbergempol Dibatasi
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
24 - Jul - 2023, 03:27
JATIMTIMES - Warga di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung harus tahu jadwal perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, percetakan E-KTP di Kecamatan Sumbergempol mulai dibatasi. Pasalnya, kekuatan mesin pencetak cepat panas dan ditakutkan rusak. Pengumuman atau pemberitahuan ini dikeluarkan Camat Sumbergempol, mulai 18 Juli 2023, lalu.
Saat dikonfirmasi, Mundiyar Camat Sumbergempol membenarkan edaran atau pemberitahuan terkait pembatasan layanan operasional cetak E-KTP ini. "Kita belajar dari kejadian di Kecamatan Kauman, (mesin) rusak dan diperkirakan habis Rp 50-an jutaan," kata Mundiyar, Minggu (23/7/2023) melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga : Ditemukan Banyak Fotokopi KTP, Polisi Periksa Pemberi Hutang Ibu Diduga Bunuh Anak Lalu Bunuh Diri
Sebelum rusak, kebijakan membatasi cetak E-KTP ini dilakukan karena untuk memperbaiki tidak dianggarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Tulungagung. "Tidak dianggarkan Disdukcapil," ujarnya.
Jika rusak, menurut Mundiyar untuk servise dimasukkan anggaran pemeliharaan kantor Kecamatan. Sedangkan pelayanan cetak E-KTP yang diberi nama Joglo Pelayanan Publik ini mesinnya dibeli 2020 sejak Mundiyar belum menjadi Camat Sumbergempol.
Sedangkan estimasi harga mesin di kisaran Rp 150 juta dengan kekuatan cetak antara 50 hingga 100 keping saja. "Yang rawan rusak adalah penyalaan alat yang terlalu lama, sehingga dibatasi jam penyalaan alatnya, biar awet," ungkapnya.
Sebelum ada mesin cetak E-KTP di Kecamatan Sumbergempol, Sendang, Boyolangu dan Ngantru, pada tahun 2016 mesin cetak ini hanya ada di Kecamatan Ngunut. Pemberitahuan pembatasan layanan cetak di Sumbergempol ini, untuk hari Senin hingga Kamis dilayani dari pukul 09.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, cetak E-KTP dibuka pelayanan jam 09.00 sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga : Baca Selengkapnya