Parpol Diberi Kesempatan untuk Ganti Bacaleg, Termasuk yang Pernah Terpidana
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Jul - 2023, 03:24
JATIMTIMES - Partai politik (parpol) peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) nya. Hal itu bisa dilakukan pada masa pengajuan daftar calon sementara (DCS).
Masa pengajuan penggantian DCS tersebut dibuka setelah masa pencermatan DCS. Tahapan ini akan dilakukan pada 14 September hingga 20 September 2023 mendatang. Pada tahapan itu, KPU juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat.
Baca Juga : 122 Bacaleg di Kota Malang Mundur dari Pileg 2024, Mengapa?
"Nanti juga ada masa pengajuan penggantian calon sementara anggota DPRD (bacaleg) pasca tanggapan dan masukan masyarakat, itu tanggal 14-20 September, masih panjang tahapannya," ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.
Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukannya terkait bacaleg yang sudah didaftarkan. Termasuk memberikan laporan jika menemukan bacaleg yang ternyata masih tersangkut hukum dan pernah terpidana.
Misalnya seperti ada bacaleg yang pernah terpidana kurang dari lima tahun harus disertai surat pengadilan, atau yang lebih dari lima tahun harus menunggu lima tahun. Hal itu bisa disampaikan oleh masyarakat ke KPU.
"Tapi belum memenuhi syarat bisa disampaikan. Tetapi tentunya laporan resmi atau bersurat," imbuh Aminah.
Sementara itu, sebanyak 18 partai politik di Kota Malang telah menyerahkan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Namun tidak semua bacaleg menyerahkan berkas perbaikan.
Baca Juga : Di Opening Ceremony ASCN 2023, Gubernur Khofifah: Seluruh Daerah di Jatim Siap Menuju Smart City
Data KPU Kota Malang mencatat, sebelumnya ada sebanyak 689 bacaleg yang diterima oleh KPU Kota Malang pada tahap pendaftaran bacaleg. Namun pada penyerahan berkas perbaikan yang ditutup pada 9 Juli 2023 lalu, hanya ada 577 bacaleg yang menyerahkan perbaikan dokumen.
Selanjutnya, KPU Kota Malang akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) pada berkas perbaikan tersebut...