Aturan Baru Bikin SIM 2023, Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
07 - Jul - 2023, 08:15
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui akun Twitternya @JatimPemprov mencuitkan aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023 pada Jumat (7/7/2023).
Berikuti ini 7 syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya;
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
6. Melampirkan tanda bukti kesepertaan aktif dalam JKN;
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
Demikian syarat terbaru pembuatan SIM. Namun banyak warganet yang mempertanyakan soal poin ke tiga dan keempat, soal sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Lantas apa itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi? Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan aturan sertifikat sekolah mengemudi dibuat bukan tanpa alasan. Menurut dia, dengan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, maka kualitas pengendara akan lebih baik.
"Kenapa kita arahkan ke sana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelas Yusri, dikutip detikcom, Jumat (7/7/2023)...