Pengadilan di Indonesia Mulai Izinkan Pernikahan Beda Agama, Bolehkah Menurut Islam?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Jun - 2023, 01:21
JATIMTIMES - Belakangan ini pernikahan beda agama tengah ramai menjadi perbincangan publik. Itu karena fenomena yang tak biasa menjadi hal yang biasa, bahkan diizinkan oleh Pengadilan di Indonesia.
Paling anyar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (23/6/2023) mengizinkan pernikahan beda agama. Calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya