DPRD Kabupaten Malang Soroti Keberadaan BUMD "Melempem" hingga Capaian PAD
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
21 - Jun - 2023, 12:48
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memberikan enam evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Evaluasi yang diberikan tersebut di antaranya berkaitan dengan pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan aset, hingga evaluasi terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) yang terkesan "melempem".
Sederet evaluasi tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD Kabupaten Malang Abdulloh Satar, dalam agenda rapat paripurna persetujuan bersama antara bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, yang berlangsung pada Selasa (20/6/2023).
Baca Juga : Kontroversi Wisuda Siswa, DPRD Banyuwangi Minta Dinas Pendidikan Lakukan Evaluasi dan Kajian Komperhensif
"Hari ini adalah rapat paripurna terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022," kata Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.
Menurut dia, agenda rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (20/6/2023) tersebut telah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Malang.
"Sesuai dengan agenda dan tahapan yang telah di tetapkan dalam Badan Musyawarah, hari ini adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan bupati Malang," imbuhnya.
Sebelum adanya persetujuan tersebut, dewan beserta jajaran eksekutif telah melakukan pembahasan. "Jadi telah selesai pembahasan antara badan anggaran dengan tim anggaran eksekutif," ungkapnya.
Dengan adanya persetujuan antara bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang tersebut, tahap selanjutnya adalah meminta persetujuan dari gubernur Jawa Timur (Jatim). "Setelah disetujui bersama, baru nanti segera dikirim ke provinsi untuk meminta persetujuan dan evaluasi dari gubernur," ungkapnya.
Jika telah disetujui, akan dibuatkan peraturan bupati (perbup) sebelum akhirnya diterbitkannya peraturan daerah (perda). "Nanti setelah itu baru akan dibuatkan peraturan bupati penjabaran pelaksanaan APBD tahun 2022, termasuk memberikan pengeluaran terhadap perda 2022," ujarnya.
Darmadi menambahkan, dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran bersama Tim Anggaran tersebut. Sedikitnya ada enam poin utama yang menjadi bahan evaluasi. Yakni berkaitan dengan pengoptimalan PAD, aset, hingga evaluasi terhadap keberadaan BUMD.
"Tadi sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna, sehingga kami harapkan segera dapat ditindaklanjuti," tukasnya...