Puasa Arafah Ikut Hasil Sidang Isbat atau Bertepatan Wukuf di Arab?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
19 - Jun - 2023, 04:12
JATIMTIMES - Perbedaan posisi hilal awal Dzulhijjah antara Indonesia dengan Arab Saudi membuat adanya beberapa perbedaan. Termasuk perbedaan menjalankan Puasa Tarwiyah, Puasa Arafah dan Hari Raya Idul Adha.
Diketahui sebelumnya, Arab Saudi menetapkan 1 Dzulhijjah pada hari ini, Senin (19/6/2023), sehingga pada 9 Dzulhijjah atau Selasa (27/6/2023) adalah ketentuan untuk Wukuf di Arafah. Sementara di Indonesia, penetapan 1 Dzulhijjah jatuh pada Selasa (20/6/2023). Sehingga 9 Dzulhijjah jatuh pada Rabu (28/6/2023).
Baca Juga : Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 28 Juni, Wukuf 27 Juni, Beda dengan Indonesia?
Lantas bagi sebagian muslim mungkin bingung untuk menentukan puasa Arafah yang bertepatan dengan 9 Dzulhijjah. Apakah disamakan dengan momen Wukuf di Arafah atau mengikuti hasil sidang isbat?
Bila diruntutkan dari catatan sejarah, puasa Arafah sudah ada lebih dulu dibandingkan dengan adanya ibadah haji yang dilakukan Rasulullah SAW. Oleh karenanya, wukuf dinilai bukan menjadi patokan untuk melaksanakan Puasa Arafah.
Selain itu, melansir Ensiklopedia Islam oleh Hafidz Muftisany, rukun islam haji baru turun pada tahun ke-9 hijriah. Sedangkan hadist tentang puasa sunnah sudah menjadi kebiasaan Nabi Muhammad SAW, sebelum ditetapkannya ibadah haji. Oleh karenannya, para ulama menyimpulkan puasa arafah jatuh pada 9 Dzulhijjah dan bukan bertepatan dengan wukuf di Arafah.
Berdasarkan pernyataan Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari dalam Kitab Fathul Wahhab berpendapat demikian.
"Disunnahkan berpuasa di hari Arafah, yaitu tanggal sembilan Dzulhijjah," kata Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari, dari terjemahan Hanif Luthfi di buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah.
Selain itu, ulama lain Syamsuddin Ar Ramli dalam Nihayatul Muhtaj berkeyakinan dengan hal serupa. Ia berkata, "Dan (sunnah) puasa hari Arafah, yaitu tanggal sembilan Dzulhijjah bagi selain jemaah haji."
Bahkan, ulama Syafi'iyyah juga menegaskan acuan yang berlaku untuk melaksanakan Puasa Arafah adalah berdasarkan hasil rukyatul hilal di suatu wilayah atau mathla' masing-masing daerah. Itu karena berdasarkan buku Fiqih Falakiyah oleh Teungku Mustafa Muhammad Isa, puasa Arafah termasuk dalam amalan yang tidak perlu dilakukan di Arafah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya