Disparbud Kabupaten Malang Dorong Masyarakat Bentuk Pokdarwis
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
17 - Jun - 2023, 02:31
JATIMTIMES - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang mendorong masyarakat di setiap desa untuk membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Hal itu disampaikan Kepala Disparbud Kabupaten Malang Purwoto.
Menurut Purwoto, dengan adanya Pokdarwis pengembangan potensi wisata yang dimiliki oleh masing-masing desa di Kabupaten Malang akan semakin mudah. Pasalnya, penetapan sebuah desa sebagai desa wisata, sebelumnya harus memiliki pokdarwis. Karena sebuah desa wisata harus memiliki orang-orang yang turut andil dalam penyadaran masyarakat terhadap potensi wisata di desanya, yakni dengan adanya pokdarwis.
Baca Juga : Paripurna DPRD, Bupati Jombang Sampaikan Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Wajak ini mengakui, adanya pokdarwis akan digerakkan oleh beberapa orang saja untuk memberikan penyadaran terhadap seluruh masyarakat agar menjadikan desanya sebagai desa wisata.
"Ketika sudah ditetapkan desa wisata, pokdarwis yang bertanggungjawab menyadarkan masyarakat secara keselurahan. Supaya nantinya yang mulanya pokdarwis bisa berkembang menjadi desa wisata, masyarakat desa yang sadar wisata," ungkap Purwoto.
Nantinya, ketika semua masyarakat sudah sadar akan potensi wisata yang dimiliki desanya dan bersama-sama mengembangkan potensi wisata tersebut, maka dapat menjadi sebuah desa wisata dalam kategori mandiri.
Sementara itu, pihaknya menjelaskan bahwa tugas dari Disparbud Kabupaten Malang akan secara bertahap memberikan penyadaran kepada seluruh masyarakat di masing-masing desa agar sadar terhadap potensi wisata yang dimiliki desanya.
"Nanti sesuai dengan potensinya masing-masing, yang bisa bikin kuliner, homestay, pusat oleh-oleh, sehingga potensi andalan mereka menjadi daya tarik wisata," kata Purwoto.
Lebih lanjut, Purwoto juga menyampaikan, dari 378 desa yang ada baru 83 desa di 2023 yang ditetapkan sebagai desa wisata berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang HM Sanusi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya