Hukum Membiarkan Perhiasan di Tubuh Orang Meninggal, Bolehkah? Buya Yahya Berikan Penjelasannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Jun - 2023, 04:18
JATIMTIMES - Kematian tidak memiliki notifikasi kapan ia akan datang. Namun kematian adalah sesuatu yang pasti terjadi dan dialami oleh setiap makhluk hidup yang bernyawa.
Karena tidak adanya notifikasi kedatangannya, beberapa orang terkadang meninggalkan dunia dalam keadaan yang masih belum siap. Salah satunya seperti melekatnya perhiasan di tubuh manusia.
Baca Juga : Ini dia Daftar 10 Kampus Swasta Indonesia yang Menerima KIP Kuliah 2023
Berbicara mengenai perhiasan yang masih melekat pada tubuh manusia yang telah meninggal dunia, banyak pendapat yang menyebut jika perhiasan itu tidak boleh dilepaskan dari tubuh pemiliknya.
Namun ada pula yang berpendapat, perhiasan yang ada pada tubuh si mayat boleh dilepas oleh ahli waris.
Terkait adanya dua pendapat itu, Buya Yahya melalui ceramahnya yang diunggah di Youtube Al Bahjah TV menjelaskan jika ada orang meninggal dunia, punya perhiasan di tangannya, biarkan saja atau jangan dicopot. Buya menegaskan jika hal itu tidak masalah.
Buya kemudian mencontohkan seseorang yang memiliki gigi emas dan dikubur bersamanya, menurutnya tidak masalah. Yang menjadi masalah kata Buya ketika ahli warisnya tidak terima.
“Orang meninggal dunia punya gigi emas, zaman dulu kan giginya emas. Nggak usah dipreteli, kecuali, ahli warisnya itu tidak terima. Itu para ulama ahli fiqih menyebutkan, bahwa orang meninggal dunia tidak membawa sedikit, kalau pun seandainya gigimu gigi emas, ahli warismu berhak untuk mencopot gigimu. Maka jangan sombong dengan hartamu. Mati harus ditinggal semuanya itu,” kata Buya Yahya, dikutip dari Al Bahjah TV, Kamis (8/6/2023).
Meski demikian, Buya meluruskan bukan berarti si mayat tidak boleh dikubur dengan dengan perhiasan. Semua tergantung dengan keridhoan ahli waris yang ditinggalkan.
Sebab menurutnya, setelah seseorang meninggal dunia, yang berhak atas semua harta miliknya adalah ahli waris. Termasuk harga yang masih menempel di badan si mayat, juga milik ahli waris.
Baca Juga : Baca Selengkapnya