Warganet Minta 2 Pelaku Pencabulan 41 Santriwati di Lombok Timur Dihukum Seberat-beratnya : Hukuman Mati, Jangan Ditimbun
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
28 - May - 2023, 05:10
JATIMTIMES - Kasus pelecehan dan pemerkosaan di Indonesia kian menjadi-jadi. Apalagi, oknum atau pelaku berasal dari orang-orang yang tak pernah disangka-sangka.
Selain teman, ayah dan kerabat lainnya aksi pemerkosaan itu juga kerap dilakukan oleh tokoh agama. Salah satunya yakni kasus yang tengah viral di mana puluhan santriwati menjadi korban asusila di salah satu Ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat oleh petinggi ponpes tempat santriwati tersebut mengenyam pendidikan.
Baca Juga : Hindutva Serang Bus Rombongan Haji, Sejumlah Jamaah Alami Luka Parah
Adapun petinggi Pimpinan Ponpes bejad tersebut berinisial LM (43) dan HS (50) yang mana aksi keduanya diduga terjadi dalam rentang waktu hingga tahun 2023.
Para korban didominasi remaja yang masih berusia 16 hingga 17 tahun. Dari puluhan santriwati yang diduga menjadi korban asusila pimpinan ponpes tersebut, 3 di antaranya telah melaporkan tindakan asusila tersebut ke polisi.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kedua pelaku saat ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
Nahar kemudian mengatakan jika pelaku seharusnya menjadi pendidik di bidang keagamaan.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Timur,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Sabtu (27/5).
"Tersangka merupakan pendidik di bidang keagamaan. Seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar,” tegasnya.
Untuk Modus pelaku tersebut, Nahar mengatakan, diduga santriwati tersebut dijanjikan 'Masuk Surga' melalui “pengajian seks”.
“Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pimpinan ponpes itu terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.