free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Peristiwa

Warganet Minta 2 Pelaku Pencabulan 41 Santriwati di Lombok Timur Dihukum Seberat-beratnya : Hukuman Mati, Jangan Ditimbun

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

28 - May - 2023, 17:10

Placeholder
Ilustrasi pencabulan pada anak. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kasus pelecehan dan pemerkosaan di Indonesia kian menjadi-jadi. Apalagi, oknum atau pelaku berasal dari orang-orang yang tak pernah disangka-sangka.

Selain teman, ayah dan kerabat lainnya aksi pemerkosaan itu juga kerap dilakukan oleh tokoh agama. Salah satunya yakni kasus yang tengah viral di mana puluhan santriwati menjadi korban asusila di salah satu Ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat oleh petinggi ponpes tempat santriwati tersebut mengenyam pendidikan.

Baca Juga : Hindutva Serang Bus Rombongan Haji, Sejumlah Jamaah Alami Luka Parah

Adapun petinggi Pimpinan Ponpes bejad tersebut berinisial LM (43) dan HS (50) yang mana aksi keduanya diduga terjadi dalam rentang waktu hingga tahun 2023. 

Para korban didominasi remaja yang masih berusia 16 hingga 17 tahun. Dari puluhan santriwati yang diduga menjadi korban asusila pimpinan ponpes tersebut, 3 di antaranya telah melaporkan tindakan asusila tersebut ke polisi. 

Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kedua pelaku saat ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

Nahar kemudian mengatakan jika pelaku seharusnya menjadi pendidik di bidang keagamaan.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Timur,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Sabtu (27/5).

"Tersangka merupakan pendidik di bidang keagamaan. Seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar,” tegasnya.

Untuk Modus pelaku tersebut, Nahar mengatakan, diduga santriwati tersebut dijanjikan 'Masuk Surga' melalui “pengajian seks”. 

“Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pimpinan ponpes itu terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga : Resmi Digelar, 2.200 Pegiat Olaharga Bakal Berkompetisi di Ajang FORDA Jawa Timur Kota Malang

Kasus ini telah viral dimana-mana. Bahkan 'pelaku' sempat menjadi trending topik di Twitter yang di dalamnya berisi kecaman hingga tuntutan hukuman kepada kedua pelaku. Hal itu bentuk dukungan warganet kepada para korban aksi bejat kedua pelaku.

Warganet Twitter pun ramai-ramai meminta agar kedua pelaku dijerat dengan pasal yang sangat berat. Bahkan, mereka menilai jika kedua pelaku lebih baik dihukum mati.

"klo yg udah kelewatan gini mah better mati ngga sih hukumannya, sampah bisa dibakar jgn di timbun," tulis @TFH_****

"Ini harusnya selain perzinahan masuk ke pasal penistaan agama. Hukumannya gk bisa enggak harus mati.," timpal @meow***

Bahkan dalam kasus ini warganet juga menyinggung MUI yang dinilai diam dan tak berbuat apa-apa. Mereka kemudian membandingkan sikap MUI pada konser Coldplay yang langsung gercep buat penolakan.

"MUI ada ginian diem , Coldplay mau kesini aja tolak tolak," tulis @fin****

"B*st emang..ini yang katanya orang suci..kok MUI diam2 aja soal kasus gini???," tanya @Lin****.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa pelecehan indonesia nusa tenggara barat santriwati korban pelecehan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---