Dipicu Game Online, Dua Remaja di Malang Ditangkap Polisi karena Kasus Pencurian hingga Pembunuhan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
22 - May - 2023, 12:57
JATIMTIMES - Tiga pelaku penadah barang hasil curian berhasil ditangkap Polres Malang. Para pelaku tersebut diamankan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian.
Dalam pengakuannya, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut nekat mencuri karena butuh uang untuk top up game Mobile Legends.
Baca Juga : Mabes Polri Amankan Pria Diduga Pimpinan KKB yang Tembak TNI dan Polisi
Sementara itu, diterangkan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik. tiga pelaku penadah hasil curian yang baru saja diamankan merupakan warga Kabupaten Malang. Masing-masing berinisial S (42), warga Kecamatan Wonosari; AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi; dan SA (32), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Seorang pelaku pencurian dan tiga pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan telah kami amankan. Hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” kata Taufik.
Pihaknya menuturkan, hingga Minggu (21/5/2023) Polres Malang masih memburu keberadaan pelaku lainnya yang juga berperan sebagai penadah hasil curian. Yakni berupa sepeda motor.
"Kasus pencurian dan penadahan yang melibatkan ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) saat ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang," imbuhnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, ditangkapnya tiga pelaku penadah hasil kejahatan tersebut bermula dari kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh kepolisian Polres Malang. Seorang remaja yang diamankan polisi karena kasus curat tersebut berinisial MI. Seorang ABH yang kini masih berusia 17 tahun tersebut merupakan warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Tersangka MI ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (19/5/2023). Korban pencurian dari aksi kejahatan MI bernama Sa’in. Pria 41 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Dalam laporannya ke Polsek Kepanjen pada 21 Maret 2023, korban mengaku warung kopi miliknya yang berlokasi di Jalan Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang telah disatroni pencuri. Akibat kejadian tersebut satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah handphone, serta uang tunai senilai Rp 2 juta milik korban telah raib di curi.
"Modus pelaku MI ini adalah dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil beberapa barang berharga milik korban. Pelaku beraksi saat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB” ucap Taufik.
Dalam keterangannya, tersangka MI mengaku seluruh barang hasil kejahatan telah dia jual...