free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dipicu Game Online, Dua Remaja di Malang Ditangkap Polisi karena Kasus Pencurian hingga Pembunuhan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

22 - May - 2023, 00:57

Placeholder
Tiga pelaku penadah hasil curian sesaat setelah diamankan kepolisian Polres Malang. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Tiga pelaku penadah barang hasil curian berhasil ditangkap Polres Malang. Para pelaku tersebut diamankan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian. 

Dalam pengakuannya, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut nekat mencuri karena butuh uang untuk top up game Mobile Legends.

Baca Juga : Mabes Polri Amankan Pria Diduga Pimpinan KKB yang Tembak TNI dan Polisi

Sementara itu, diterangkan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik. tiga pelaku penadah hasil curian yang baru saja diamankan merupakan warga Kabupaten Malang. Masing-masing berinisial S (42), warga Kecamatan Wonosari; AR (21), warga Kecamatan Gondanglegi; dan SA (32), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Seorang pelaku pencurian dan tiga pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan telah kami amankan. Hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” kata Taufik.

Pihaknya menuturkan, hingga Minggu (21/5/2023) Polres Malang masih memburu keberadaan pelaku lainnya yang juga berperan sebagai penadah hasil curian. Yakni berupa sepeda motor.

"Kasus pencurian dan penadahan yang melibatkan ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) saat ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang," imbuhnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, ditangkapnya tiga pelaku penadah hasil kejahatan tersebut bermula dari kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh kepolisian Polres Malang. Seorang remaja yang diamankan polisi karena kasus curat tersebut berinisial MI. Seorang ABH yang kini masih berusia 17 tahun tersebut merupakan warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Tersangka MI ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (19/5/2023). Korban pencurian dari aksi kejahatan MI bernama Sa’in. Pria 41 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dalam laporannya ke Polsek Kepanjen pada 21 Maret 2023, korban mengaku warung kopi miliknya yang berlokasi di Jalan Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang telah disatroni pencuri. Akibat kejadian tersebut satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah handphone, serta uang tunai senilai Rp 2 juta milik korban telah raib di curi.

"Modus pelaku MI ini adalah dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil beberapa barang berharga milik korban. Pelaku beraksi saat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB” ucap Taufik.

Dalam keterangannya, tersangka MI mengaku seluruh barang hasil kejahatan telah dia jual. Sedangkan uang hasil menjual barang curian tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang. Termasuk digunakan untuk top up game mobile lagends.

"Usai menangkap pelaku pencurian itu, petugas gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama tiga pelaku yang berperan sebagai penadah juga berhasil kami amankan," terang Taufik.

Baca Juga : Ditangkap Polisi, Remaja di Malang Ngaku Nekat Mencuri Demi Top Up Mobile Legends

Barang bukti yang disita polisi dari tiga pelaku penadah hasil kejahatan tersebut, berupa dua unit handphone. Yakni merk Oppo A54 dan Vivo Y15s.

Sementara itu, untuk pelaku pendah hasil curian berupa sepeda motor saat ini masih diburu polisi. "Tiga tersangka yang berperan sebagai penadah kami jerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan terhadap ABH berinisial MI, kami kenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tukas Taufik.

Sebelumnya, kepolisian Polresta Malang Kota juga berhasil mengungkap kasus kejahatan yang dipicu game online. Tersangkanya berinisial MI warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Remaja yang saat itu berusia 18 tahun tersebut ditangkap polisi karena membunuh teman satu kamarnya yang berinisial RD (22). Dari pengakuannya, MI nekat membunuh RD yang juga teman kerjanya karena kerap dihina ketika kalah main game online mobile lagends.

Didasari rasa sakit hati itulah yang membuat MI nekat membunuh RD menggunakan palu besi. Kejadiannya pada 3 September 2020 lalu.

Mirisnya, MI dan RD yang sama-sama berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini bisa dikatakan merupakan teman dekat. Keduanya saat itu bekerja sebagai cleaning service, di bengkel AC yang berlokasi di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tidak hanya itu, korban dan pelaku juga tinggal satu kamar. Keduanya diketahui memang gemar main game online. Tak jarang, ketika kalah MI terkadang dihina oleh RD hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

Akibat perbuatannya, saat itu tersangka MI dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Sedangkan hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian pembunuhan Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy