Begini Penjelasan Hukum Islam Soal Wali Nikah Jika Ayah Tak Diketahui Keberadaannya 

10 - May - 2023, 05:23

Ilustrasi nikah di KUA (foto dari internet)

JATIMTIMES - Dalam proses ijab kabul perkawinan, tak jarang ada berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya soal masalah wali nikah yang tidak diketahui keberadaannya atau yang dalam istilah fiqih disebut dengan wali mafqud.

Sebagai contoh kasus, seorang perempuan hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki. Ketika ditanya siapa yang akan menjadi walinya ia menyebutkan sang kakek (bapaknya ayah) yang akan menjadi wali.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, Wali Nikah, hukum islam, pernikahan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat