Begini Penjelasan Hukum Islam Soal Wali Nikah Jika Ayah Tak Diketahui Keberadaannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - May - 2023, 05:23
JATIMTIMES - Dalam proses ijab kabul perkawinan, tak jarang ada berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya soal masalah wali nikah yang tidak diketahui keberadaannya atau yang dalam istilah fiqih disebut dengan wali mafqud.
Sebagai contoh kasus, seorang perempuan hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki. Ketika ditanya siapa yang akan menjadi walinya ia menyebutkan sang kakek (bapaknya ayah) yang akan menjadi wali.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya