Membahayakan Lalin, Bangunan Liar Semi Permanen Depan Terminal Hamid Rusdi Dibongkar Satpol PP
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
06 - May - 2023, 02:28
JATIMTIMES - Sebuah bangunan semi permanen sekitar Jl. Mayjen Sungkono No.11, Wonokoyo, Kedungkangdang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Hal tersebut lantaran bangunan itu berdiri di tempat yang tak sesuai, yakni di seberang Terminal Hamid Rusdi.
Bangunan yang berdiri dari kayu tersebut ditinggali seorang pria berusia sekitar 50 tahun. Kepada petugas, pria tersebut mengaku berasal dari Sukun, Kota Malang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya