Penanggulangan Bencana Longsor di Malang Barat, Bupati Sanusi: Harus Reboisasi, tapi Tidak Instan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
28 - Apr - 2023, 04:11
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya melakukan penanggulangan bencana tanah longsor di tiga kecamatan yang terletak di kawasan Malang Barat. Mulai dari Pujon, Ngantang hingga Kasembon.
Menurut Bupati Malang HM. Sanusi, satu-satunya cara untuk menanggulangi bencana tanah longsor di tiga kecamatan yang berada di wilayah Malang Barat yakni dengan melakukan reboisasi atau program penghijauan kembali lokasi hutan yang sudah gundul.
Baca Juga : Program Bedah Rumah Ditarget 500 Unit, Bupati Malang: Satu Rumah Rp 20 Juta
"Kalau menurut saya (penanggulangan bencana tanah longsor di Malang Barat), nggak ada jalan lain. Harus ada reboisasi dan penataan. Itu pun nggak bisa instan," ungkap Sanusi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu menjelaskan, program reboisasi di hutan-hutan yang berada di wilayah Malang Barat dapat dilakukan, namun tidak bisa secara instan menanggulangi bencana tanah longsor.
Pasalnya, menurut Sanusi, ketika lokasi-lokasi hutan dilakukan reboisasi, akar-akar dari pohon yang ditanam kembali tidak dapat langsung mengikat ke dalam tanah.
"Nanti lima sampai enam tahun baru ada pengikatnya. Kalau nggak ada pengikatnya, setiap hujan akan longsor. Mesti banjir, karena tanahnya sudah tidak ada ikatan dari akar-akar pohon," ujar Sanusi.
Terlebih, jika dilihat dari foto udara, banyak hutan-hutan di Kabupaten Malang yang mengalami kegundulan, diduga akibat banyaknya pohon yang ditebangi.
"Siapa yang nebangi nggak tahu. Yang jelas kalau saya naik udara sudah gundul semua di Malang ini. Kalau lewat foto udara kelihatan. Saya coba naik helikopter itu banyak hutan itu tinggal tertentu," terang Sanusi.
Sanusi pun sempat membandingkan dengan Kota Malang terkait orang-orang yang melakukan penebangan pohon secara ilegal dapat dikenakan denda. Namun, di Kabupaten Malang tidak dapat menerapkan kebijakan seperti itu.
"Kalau di Kabupaten kan nggak bisa (menerapkan kebijakan denda bagi penebangan pohon ilegal), karena ada pengelolaan dari Perhutani itu," kata Sanusi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya