Bawaslu Banyuwangi Minta KPU Perbaiki Penetapan DPS Pemilu 2024

Reporter

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy

07 - Apr - 2023, 03:13

Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale (nomor 3 dari kiri) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilu 2024 di Ruang Rapat KPU Banyuwangi.(Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)


JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi memberikan banyak catatan, mulai tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sampai dalam tahapan  penetapan daftar pemilih sementara (DPS), untuk  Pemilu 2024 mendatang.

Menurut  Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansen Pale, sejumlah temuan tersebut yakni KPU Banyuwangi tidak memberikan data formulir A yang merupakan data pemilih yang dicoklit oleh petugas pantarlih kepada Bawaslu  Banyuwangi

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Beri Catatan Positif atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2022

Padahal data formulir A merupakan data yang dibutuhkan sebagai pembanding oleh Bawaslu untuk memastikan apakah dari jumlah data yang ada sudah dicoklit semua atau belum.

Meskipun tidak mendapatkan data formulir A dari KPU Banyuwangi, lanjut Ansel -panggilan akrab Adrianus Yansen Pale-, Bawaslu  tidak kehabisan cara. Salah satunya melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua tahapan yang dilakukan oleh jajaran KPU.

Selain itu, Bawaslu Banyuwangi mendapati adanya perubahan data setelah dilakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara, baik di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan. Perubahan tersebut disebabkan kesalahan input data maupun penjumlahan data yang ada dalam beberapa kolom laporan.

Tidak hanya itu. Dalam  penetapan daftar pemilih sementara tersebut, Bawaslu Banyuwangi  juga mendapati adanya pemilih yang dicoret karena meninggal dunia. Namun tidak semuanya dilengkapi dengan bukti surat keterangan kematian dengan alasan saat ini masih dalam proses.

“Kami menemukan banyak sekali dari hasil rekapitulasi pemilih yang dinyatakan TMS dengan 8 kategori, termasuk yang paling banyak kategori orang meninggal dunia tanpa disertai dengan surat keterangan kematian,” jelas Ansel.

Baca Juga : PBB Gelar Rapat Darurat Hari ini Terkait Penyerangan Isral di Masjid Al Aqsa

Lebih lanjut dia menyatakan, Bawaslu sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk memastikan bahwa yang dinyatakan meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

Menyikapi temuan kekuranglengkapan data yang sesuai dengan aturan dan ketentuan, Bawaslu Banyuwangi melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Banyuwangi agar sejumlah catatan temuan tersebut segera dilakukan perbaikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang. Jumlah daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan mencapai 1.352.818 pemilih.


Topik

Politik, KPU Banyuwangi, Bawaslu Banyuwangi, Pemilu 2024,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette