Bawaslu Banyuwangi Minta KPU Perbaiki Penetapan DPS Pemilu 2024
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
07 - Apr - 2023, 03:13
JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi memberikan banyak catatan, mulai tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sampai dalam tahapan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), untuk Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansen Pale, sejumlah temuan tersebut yakni KPU Banyuwangi tidak memberikan data formulir A yang merupakan data pemilih yang dicoklit oleh petugas pantarlih kepada Bawaslu Banyuwangi
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Beri Catatan Positif atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2022
Padahal data formulir A merupakan data yang dibutuhkan sebagai pembanding oleh Bawaslu untuk memastikan apakah dari jumlah data yang ada sudah dicoklit semua atau belum.
Meskipun tidak mendapatkan data formulir A dari KPU Banyuwangi, lanjut Ansel -panggilan akrab Adrianus Yansen Pale-, Bawaslu tidak kehabisan cara. Salah satunya melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua tahapan yang dilakukan oleh jajaran KPU.
Selain itu, Bawaslu Banyuwangi mendapati adanya perubahan data setelah dilakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara, baik di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan. Perubahan tersebut disebabkan kesalahan input data maupun penjumlahan data yang ada dalam beberapa kolom laporan.
Tidak hanya itu. Dalam penetapan daftar pemilih sementara tersebut, Bawaslu Banyuwangi juga mendapati adanya pemilih yang dicoret karena meninggal dunia. Namun tidak semuanya dilengkapi dengan bukti surat keterangan kematian dengan alasan saat ini masih dalam proses.
“Kami menemukan banyak sekali dari hasil rekapitulasi pemilih yang dinyatakan TMS dengan 8 kategori, termasuk yang paling banyak kategori orang meninggal dunia tanpa disertai dengan surat keterangan kematian,” jelas Ansel.
Baca Juga : PBB Gelar Rapat Darurat Hari ini Terkait Penyerangan Isral di Masjid Al Aqsa
Lebih lanjut dia menyatakan, Bawaslu sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk memastikan bahwa yang dinyatakan meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Menyikapi temuan kekuranglengkapan data yang sesuai dengan aturan dan ketentuan, Bawaslu Banyuwangi melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Banyuwangi agar sejumlah catatan temuan tersebut segera dilakukan perbaikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang. Jumlah daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan mencapai 1.352.818 pemilih.
