HUT Ke-109 Kota Malang, Bapenda Gelar Program Hapus Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
06 - Apr - 2023, 12:18
JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang turut memeriahkan HUT Ke-109 Kota Malang. Dalam hal ini, Bapenda menggelar program penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, PPJ non-PLN, dan pajak parkir.
Baca Juga : Sejak Sekolah, Menyimpan Multi Talenta

"Ini wujud kepedulian kepada masyarakat. Bahwa masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB sejak 1994 sampai dengan tahun 2022, cukup membayar pokoknya. Demikian pula dengan pajak daerah lain yang tertunggak sejak Januari 1998 hingga Desember 2022, juga hanya membayar pokoknya," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto.
Dirinya berharap penuh agar masyarakat yang menjadi wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Namun tentunya tetap dengan mengajukan permohonan dan tetap menyertakan kelengkapan berkas, seperti Fc SPPT, PBB maupun SKPD.
"Sehingga dengan demikian, jelas pemohon dan masa pajak yang akan diselesaikannya," imbuh Handi.
Kebijakan tersebut juga telah tertuang di dalam SK Wali Kota Malang nomor 188.45/146/35.73.112/2023 tentang sasaran dan penetapan waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tahun 2023.
Selain itu, penghapusan denda pajak mengacu pada SK Wali Kota Malang nomor 188.45/147/35.73.112/2023 tentang sasaran dan penetapan waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi PBB dan bangunan perkotaan tahun 2023.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Prosesnya Sudah Berjalan
"Saya sangat berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga waktu satu bulan, yakni sejak 1 April sampai 30 April 2023 mendatang, benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ucap Handi.
Bahkan Handi juga menegaskan, pajak daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak tersebut nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat ke dalam bentuk berbagai program dan kegiatan. Muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
Bapenda juga menyiapkan layanan call center di hotline 08113135586. Bahkan formulir permohonan juga bisa diunduh di web Bapenda Kota Malang, yakni bapenda.malangkota.go.id.
