MA Batalkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Sah Miliki Dua Merek Ini

Editor

Yunan Helmy

31 - Mar - 2023, 08:14

Mahkamah Agung (Istimewa)

JATIMTIMES - Persoalan merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow di tahun 2022 kini ditandai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow.

Petikan putusan ini yaitu.mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, MS Glow, PS Glow, putusan pengadilan, sengketa merek,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat