Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Reporter

Mutmainah J

30 - Mar - 2023, 10:23

Irjen Teddy Minahasa. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga : Pengacara David Yakin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Akan Ditolak

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Untuk hal yang memberatkan Teddy, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Sebelumnya Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Pada saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Baca Juga : Berkat Rekaman CCTV, Maling Motor di Pendapa Popoh Tertangkap

Selanjutnya, Teddy memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu saja, Teddy juga meminta Dody agar menukarkan sabu itu sebanyak 10kg.

Dalam kasus ini Teddy tidak sendirian, ia juga melibatkan sejumlah pihak...

Baca Selengkapnya




Topik

Hukum dan Kriminalitas, Teddy Minahasa, tuntutan, hukuman mati, narkoba,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette