AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
29 - Mar - 2023, 10:44
JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AG, pacar Mario Dandy, terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, dengan pasal berlapis.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaemen mengatakan AG didakwa Pasal 353 Ayat (2) KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Baca Juga : Pacar Mario Dandy, AG Langsung Diadili Usai Pihak Keluarga David Tolak Damai
"Pertama primer, Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP "Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3/2023).
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, pengacara AG bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap kliennya itu. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal digelar pada Kamis 30 Maret 2023 besok.
Baca Juga : Diversi AG Hari ini Akan Dihadiri Keluarga David, Tolak Berdamai
"Besok kami ajukan eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Rabu (29/3/2023)...