AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

29 - Mar - 2023, 10:44

AG saat akan menjalani diversi hari ini. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AG, pacar Mario Dandy, terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, dengan pasal berlapis.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaemen mengatakan AG didakwa Pasal 353 Ayat (2) KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Baca Juga : Pacar Mario Dandy, AG Langsung Diadili Usai Pihak Keluarga David Tolak Damai

"Pertama primer, Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP "Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3/2023)...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus penganiayaan, Marion Dandy, David Ozora,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat