Larangan Bisnis Thrifting, Ketua DPRD Kabupaten Malang: Sedang Kita Kaji
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
26 - Mar - 2023, 02:56
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang masih melakukan kajian lebih lanjut perihal pelarangan bisnis thrifting atau pakaian bekas impor yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi.
Kajian lebih lanjut terkait larangan bisnis thrifting di Kabupaten Malang tersebut dilakukan lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Khususnya pembisnis pakaian bekas impor.
Baca Juga : Partai NasDem Gelar Buka Puasa Bersama, Seluruh Parpol Parlemen Dijadwalkan Hadir
Pertimbangan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. "Tentunya kita juga akan mendiskusikan banyak hal terkait dengan hal tersebut, karena ini juga menyangkut kebijakan publik," ucapnya kepada Jatim Times.
Meski mengaku masih memerlukan berbagai kajian lebih lanjut, Darmadi mengaku siap untuk menjalankan keputusan dari pemerintah pusat perihal pelarangan bisnis thrifting tersebut.
"Tentunya manakala itu nanti menjadi sebuah perintah dari pemerintah pusat, bukan sekedar imbauan. Maka kita juga akan mengikuti kebijakan yang ada di pusat," ungkapnya.
Namun demikian, Darmadi belum bisa memastikan apakah tindaklanjut yang akan diimplementasikan di wilayah Kabupaten Malang tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) atau hanya cukup dengan Surat Edaran (SE) dari Bupati Malang.
"Bentuknya nanti apakah berbentuk Perda atau cukup dengan Surat Edaran Bupati ataupun dengan Peraturan Bupati (Perbup). Tentunya nanti kita masih perlu mengkaji lebih jauh," ujarnya.
Pertimbangannya, diterangkan Darmadi, luasnya wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari 378 desa dan 12 kelurahan membuat legislatif dituntut untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan karakteristik warga lokal.
"Pastinya kebijakan pusat akan kita dukung, namun tentunya dengan melihat muatan lokal dan kebijakan lokal yang ada," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya