UU Cipta Kerja Tidak Wajibkan Pelaku UMKM untuk Terapkan Upah Minimum
Reporter
Ruth Simarmata
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Mar - 2023, 06:18
JATIMTIMES - Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR memberi keringanan bagi pelaku UMKM untuk tidak wajib menerapkan upah minimum.
Menurut UU tersebut, pelaku UMKM mendapat pengecualian terkait kewajiban memberi upah minimum. Hal ini diatur pada Pasal 90B pada UU Cipta Kerja.
Baca Juga : 5 Tempat Belanja Kebutuhan Bulanan Murah di Malang
"Ketentuaan upah minimum seperti yang dimaksud pada Pasal 88C ayat (1) & ayat (21) dikecualikan lagi usaha mikro dan kecil," demikian isi Pasal 90B ayat (1) UU Cipta Kerja, seperti dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Menurut Pasal 90B ayat (2) UU Cipta Kerja, upah pada lingkup UMKM diatur berdasarkan kesepakatan bersama antarpekerja dan pemilik usaha.
"Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian isi Pasal 90B ayat (3) UU Cipta Kerja.
Disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Perppu ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember tahun 2022 lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Perppu Ciptaker yang disahkan merupakan inkonstitusional bersyarat.
Pengambilan putusan terkait Perppu Ciptaker diawali dengan Wakil Ketua Baleg M Nurdin membacakan laporan Badan Legislasi mengenai hasil pembahasan RUU Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Rapat paripurna kemudian banyak diwarnai interupsi bahkan aksi walkout.
Fraksi Partai Demokrat menginterupsi Puan yang akan ketok palu pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang...