Laporan Tipe B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Dihentikan, Kuasa Hukum : Kami Tidak Sependapat

25 - Mar - 2023, 04:17

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok, Imam Hidayat. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)


JATIMTIMES - Rombongan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Malang, Jumat (24/3/2023).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan perihal perkembangan Laporan Tipe B (LPB) yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pada bulan November 2022 lalu.

Baca Juga : Laporan Tipe B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Bakal Dihentikan

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Malang menyatakan jika penyelidikan Laporan Tipe B yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, bakal dihentikan.

"Tadi sudah kita sampaikan bahwa menghadap Kapolres Kepanjen (Malang) ini untuk meminta kepastian apakah perkara LPB yang kita ajukan lima bulan yang lalu itu bisa dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan, atau kalau memang menurut pendapat hukum pihak polres tidak cukup, ya silakan dihentikan," kata Kuasa Hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok, Imam Hidayat sata ditemui awak media di Polres Malang, Jumat (24/3/2023).

Dari hasil pertemuan itulah, pihak kepolisian Polres Malang menyatakan jika Laporan Tipe B yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut, dianggap tidak layak untuk naik ke tingkat penyidikan.

"Tadi rekan-rekan media sudah mendengarkan sendiri bahwa ternyata beliau, Pak Kapolres dalam waktu dekat akan membuat gelar perkara yang intinya akan menghentikan proses penyelidikan," urainya.

Pertimbangannya, karena unsur pasal 338 dan 340 yang dicantumkan dalam Laporan Tipe B dianggap oleh pihak kepolisian tidak terpenuhi. "Karena menurut pendapat beliau bahwa pasal 338 dan 340 itu tidak bisa diterapkan di dalam perkara Tragedi Kanjuruhan," imbuh Imam.

Menanggapi hal itu, Imam Hidayat selaku kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku tidak sependapat. "Itu hak beliau (Kapolres Malang), artinya kita pun sebagai kuasa hukum dari mas Devi Athok atau korban yang lain tentu tidak sependapat," tegasnya.

Dikatakan tidak sependapat dengan apa yang diutarakan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana tersebut, diterangkan Imam, lantaran dari hasil pengkajian yang telah ia lakukan Tragedi Kanjuruhan dianggap olehnya terdapat unsur pembunuhan.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Tragedi Kanjuruhan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette