Laporan Tipe B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Dihentikan, Kuasa Hukum : Kami Tidak Sependapat
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Mar - 2023, 04:17
JATIMTIMES - Rombongan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Malang, Jumat (24/3/2023).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan perihal perkembangan Laporan Tipe B (LPB) yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pada bulan November 2022 lalu.
Baca Juga : Laporan Tipe B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Bakal Dihentikan
Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Malang menyatakan jika penyelidikan Laporan Tipe B yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, bakal dihentikan.
"Tadi sudah kita sampaikan bahwa menghadap Kapolres Kepanjen (Malang) ini untuk meminta kepastian apakah perkara LPB yang kita ajukan lima bulan yang lalu itu bisa dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan, atau kalau memang menurut pendapat hukum pihak polres tidak cukup, ya silakan dihentikan," kata Kuasa Hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok, Imam Hidayat sata ditemui awak media di Polres Malang, Jumat (24/3/2023).
Dari hasil pertemuan itulah, pihak kepolisian Polres Malang menyatakan jika Laporan Tipe B yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut, dianggap tidak layak untuk naik ke tingkat penyidikan.
"Tadi rekan-rekan media sudah mendengarkan sendiri bahwa ternyata beliau, Pak Kapolres dalam waktu dekat akan membuat gelar perkara yang intinya akan menghentikan proses penyelidikan," urainya.
Pertimbangannya, karena unsur pasal 338 dan 340 yang dicantumkan dalam Laporan Tipe B dianggap oleh pihak kepolisian tidak terpenuhi. "Karena menurut pendapat beliau bahwa pasal 338 dan 340 itu tidak bisa diterapkan di dalam perkara Tragedi Kanjuruhan," imbuh Imam.
Menanggapi hal itu, Imam Hidayat selaku kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku tidak sependapat. "Itu hak beliau (Kapolres Malang), artinya kita pun sebagai kuasa hukum dari mas Devi Athok atau korban yang lain tentu tidak sependapat," tegasnya.
Dikatakan tidak sependapat dengan apa yang diutarakan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana tersebut, diterangkan Imam, lantaran dari hasil pengkajian yang telah ia lakukan Tragedi Kanjuruhan dianggap olehnya terdapat unsur pembunuhan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya