Tujuh Pengedar Narkotika dan Okerbaya di Tulungagung Dibekuk Polisi, Ini Rinciannya
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Mar - 2023, 04:02
JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam sehari berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu sabu dan Okerbaya jenis Pil Doubel L. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/3/2023) pukul 06.30 - 12.00 Wib dengan tempat yang berbeda yaitu di Desa Ngepeh dan Desa Soko Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatnarkoba AKP Didik Riyanto, membenarkan berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di 4 tempat yang berbeda.
Baca Juga : PPATK Akan Dilaporkan ke Polisi oleh MAKI Terkait Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Adapun ketujuh orang ini masing-masing inisial NT (42), AL (31) AW (35) KS (32), keempatnya warga Desa Ngepeh. Kemudian inisial SS (42), DI (22), warga Soko dan ED (33) warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
"Awalnya petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada kasus peredaran narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh," kata AKP Didik, Kamis (24/3/2023).
Berdasarkan informasi itu, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing.
Para pelaku berhasil ditangkap yang pertama inisial NT dan inisial AL.
"Dari keterangan kedua tersangka ini selanjutnya dilakukan penangkapan yang lain," ujarnya.
Tersangka lain yakni berinisial SS dan inisial DI dan berlanjut proses penangkapan inisial AW dan yang terakhir berhasil diamankan inisial KS dan inisial EDA.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan 6,29 Gr Sabu sabu, 16.047 butir pil double L dan uang tunai Rp 1.976.500,- 7 buah HP, 1 buah sepedamotor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainya
Baca Juga : Baca Selengkapnya