Rumah Mewah Wahyu Kenzo di Kota Malang Disegel Bareskrim Polri
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
24 - Mar - 2023, 01:25
JATIMTIMES - Sebuah bangunan rumah mewah yang terletak di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang terlihat tersegel dengan garis polisi. Rumah yang disegel itu berwarna putih dan diketahui bernomor 51.
Tak disangka, rumah mewah diantara pertokoan Kayutangan Heritage tersebut ternyata milik tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), yakni Wahyu Kenzo.
Baca Juga : Din Syamsuddin Kritik Larangan Bukber Pejabat dan ASN oleh Jokowi
Dari pantauan JatimTimes, Kamis (23/3/2023), bangunan tersebut memiliki tiga lantai bercat putih polos. Jika dari luar, tak terlihat secara keseluruhan rumah mewah diantara pertokoan tersebut. Sebab, di depan terdapat lembaran besi tipis beserta garis polisi menutup bagian luar rumah tersebut.
Saat dilihat, rumah tersebut nampak kosong dan sejumlah alat hingga bahan bangunan masih tercecer berserakan. Dan di bagian tengah, lampu sorot terlihat masih menyala.
Selain garis polisi yang melintang di rumah tersebut, terdapat kertas merah yang tertempel di bagian tembok bagian pojok. Kertas merah tersebut bertuliskan bahwa rumah mewah milik Wahyu Kenzo tersebut telah disegel dan disita oleh Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan.
Dari tulisan yang tertera dalam kertas merah tersebut, yakni dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP,” bunyi tulisam pada kertas merah seperti yang dilihat.
Diketahui, garis polisi atau penyitaan tersebut dilakukan sejak Jumat (17/3/2023) lalu atas tanda tangan dari pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Pendamping Hukum (PH) Atika Hafida dan penyidik Bareskrim Polri AKBP Wawan.
Sejumlah warga sekitar termasuk juru parkir saat ditanyai soal bangunan mewah tersebut, mereka tak mau menjawab dan mengaku tak tahu apa-apa. Bangunan mewah yang tertutup besi tipis dan garis polisi tersebut, jika dilihat sudah hampir jadi pada tahap pembangunannya...