Ini Ternyata Alasan Kuncoro Mundur dari TransJakarta, Bukan karena Jadi Tersangka Korupsi
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Mar - 2023, 02:45
JATIMTIMES - Isi surat pengunduran diri M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akhirnya terungkap.
Dalam surat pengunduran diri itu, Kuncoro menyebutkan alasan dirinya mundur dari TransJakarta karena urusan pribadi dan keluarga.
Baca Juga : KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra
"Kalau secara surat resminya, yang disampaikan ke Pemprov DKI, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgen. Jadi itu yang disampaikan di surat resminya," kata Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2023).
Selanjutnya, Fitria mengatakan Pemprov DKI tak tahu Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia juga mengaku awalnya tak tahu soal Kuncoro dicegah ke luar negeri.
"Yang disampaikan di surat resmi seperti itu. Jadi kami mengikuti surat resmi yang kemudian besoknya ada muncul penetapan (tersangka) tersebut. Kami tahunya surat resmi itu," jelasnya.
"Kami nggak tahu (soal dicegah ke luar negeri). Kami tahu ketika diumumkan," sambungnya.
Lebih jauh Fitria menjamin jika penetapan tersangka terhadap Kuncoro tak berdampak pada PT TransJakarta. Fitria mengklaim jika penetapan tersangka berkaitan dengan kasus lain.
"Pada kenyataannya, casen-ya di dua, dua perusahaan sebelumnya. Bahkan bukan perusahaan langsung sebelumnya. Bukan sebagai Dirut TransJakarta, di dua perusahaan sebelumnya, jadi 2020/2021 kalau tidak salah," ujarnya.
Fitria kemudian menjelaskan dalam proses asesmen, para kandidat direksi diminta menandatangani dokumen conflict of interest hingga pernyataan tak melakukan perbuatan melawan hukum. Dokumen tersebut, kata dia, dijadikan sebagai patokan dalam menunjuk jajaran direksi BUMD.
Baca Juga : Keji, Mario Dandy Rupanya Sebar Foto dan Video Saat Aniaya David
"Saya nggak mau nyebut seperti itu (kecolongan) ya. Karena memang bisa jadi ketika proses itu, kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum atau seterusnya, conflict interest, cacat hukum, GCG (good corporate governance), dan seterusnya. Itu kami ada dan itu ditandatangani. Jadi patokan kami adalah dokumen itu," jelasnya.
"Memang itu bagian dari asesmen. Jadi ada beberapa dokumen yang harus ditandatangani, conflict of interest, GCG, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, itu ada dokumen-dokumen bagian dari asesmen," sambungnya.
Sebelumnya KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial periode 2020-2021.
Adapun tersangka dalam kasus ini salah satunya ialah M Kuncoro Wibowo. Kuncoro sendiri sebelumnya mundur dari posisi Dirut TransJakarta setelah 2 bulan menjabat, tepatnya Kuncoro mungundurkan diri pada (13/3/2023).