JATIMTIMES - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman memasuki babak baru. Belakangan ini, KPK melakukan penggeledahan rumah pengusaha Dito Mahendra, tepatnya Senin (13/3/2023).
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis.
Baca Juga : Detik-Detik Rekaman CCTV Perampokan Bersenjata Api di Bank Artha Kedaton Lampung, 3 Orang Terluka
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro serta delapan senjata api laras panjang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Antara, Jumat (17/3/2023).
Ali menyebut temuan senjata api itu kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," ujarnya.
Diketahui, Dito Mahendra juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).
Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Sebelumnya, Dito juga sempat mangkir tiga kali dari panggilan KPK. Yakni masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023. Ali menyebut, Dito tak menerima surat panggilan dari KPK lantaran pindah rumah ke alamat baru.
Baca Juga : Boarding di Stasiun Malang Bisa Dilakukan Hanya dengan Face Recognition
Seperti diketahui, nama Dito Mahendra ramai diperbincangkan publik sejak dirinya memenjarakan Nikita Mirzani. Kasus itu bermula saat Dito melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota.
Setelah masuk rutan, Nikita Mirzani pun melakukan prosesi sidang. Namun hingga empat kali pemanggilan sebagai saksi korban, Dito Mahendra tak kunjung hadir dalam persidangan. Akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh majelis hakim PN Serang.
Majelis Hakim menilai perkara yang menjerat Nikita Mirzani adalah delik aduan sehingga hadirnya saksi korban menjadi penting dalam persidangan.