Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Menjadi Tersangka Kasus Penipuan
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
15 - Mar - 2023, 07:29
JATIMTIMES - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Baca Juga :
...
Baca Selengkapnya