Ingin Ganti Warna Mobil? Simak Persyaratannya
Reporter
Imel Melati Aninda Hasan
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Mar - 2023, 03:56
JATIMTIMES - Jika anda merasa bosan dengan warna mobil anda atau ingin terlihat beda dari yang lain, anda harus mengganti warnanya di bengkel dengan bersertifikat resmi.
Hal ini disebabkan karena penggantian warna harus diikuti dengan mengurus administrasi untuk pergantian warna di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya