Terlibat Kasus Penganiayaan, Empat Pendekar Silat di Tulungagung Tidak Ditahan

Reporter

Fina WD

14 - Mar - 2023, 02:39

Saat pers rilis polisi menunjukkan barang bukti dan tiga tersangka di depan Mapolres Tulungagung. (Foto: Anang Basso / Tulungagung Times)


JATIMTIMES - Setelah menetapkan dan menangkap tujuh orang tersangka penganiayaan perguruan silat, Polres Tulungagung menggelar pres rilis pada Senin (13/3/2023) siang.  

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan penganiayaan dilakukan oleh tujuh orang pelaku di jalan raya Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol, Sabtu (11/3/2023). 

"Satu tersangka masih ujian hari ini," kata Agung.

Baca Juga : Omset Capai Puluhan Juta, Potensi Kerajinan Kayu di Srigonco Masuk Penilaian Lomba Desa Kabupaten Malang

Dalam pres rilis ini, hanya ada 3 orang dewasa yang salah satunya disebut sedang ujian di sekolahnya. Sedangkan tiga orang tersangka lain masih berusia anak atau di bawah umur, tidak dilakukan penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang korban mengalami luka setelah dianiaya tujuh tersangka ini.

"Saat ini sudah korban dalam masa pemulihan, ada luka yang belum sembuh karena jatuh dari sepeda motor," ungkapnya.

Modus penganiayaan ini disebut Agung, adalah akibat dendam karena ada kejadian penganiayaan di Kediri.

"Para tersangka ini kemudian menghentikan korban secara paksa hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Kemudian dipukuli, dianiaya dan diambil atributnya berupa kaos dan sabuk mori," bebernya.

Kasus penganiyaan ini adalah kali ke tujuh yang melibatkan oknum perguruan silat pada tahun 2023 ini. Jika ditotal, ada 36 tersangka dengan rincian 22 dewasa dan 14 anak yang telah dilakukan penyidikan.

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Dorong Eksekutif Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

"Selama ini tidak pernah ada Restorative Justice (RJ), ini juga upaya meminimalisir kasus serupa," jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat adanya indikasi konvoi ataupun perkelahian antar perguruan silat untuk melaporkan.

Agung juga mengimbau kepada seluruh anggota perguruan silat supaya berhati-hati dan menjaga marwah perguruan silat dengan tidak melanggar tindak pidana.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dangan pasal Pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP.


Topik

Peristiwa, perguruan silat, Tulungagung, penganiayaan, tersangka,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette