Gaya Bercinta 69 Apakah Boleh dalam Islam? Begini Penjelasan Ustazah Al Asran
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
11 - Mar - 2023, 03:52
JATIMTIMES - Ada banyak posisi dalam berhubungan intim pasangan suami istri(pasutri) yang bisa dipakai agar bisa mencapai klimaks. Salah satunya adalah gaya 69 atau oral seks.
Lantas apakah gaya 69 itu diperbolehkan dalam islam?
Baca Juga : Radang Tenggorokan dan Flu Masal Kembali Mewabah, Berikut 4 Tips Meredakannya!
Ustazah dari Pondok Pesantren Huda Al Asran, Cicalengka, Jawa Barat, menjelaskan hukum gaya 69 itu berdasarkan ilmu fikih, bukan ilmu akhlaknya. Sehingga jawaban yang diberikan ustazah tersebut berdasarkan pendapat dari ulama fiqih.
Apa itu gaya 69? Menurut ustazah, gaya 69 adalah posisi suami di bawah dan posisi sang istri di atas. Atau lebih jelasnya, sang suami menghisap klitoris sang istri dan istri mengulum kelamin suaminya. Jadi saling menghisap alat vital antara suami dan istri.
Lebih lanjut, ustazah itu menjelaskan bahwa mayoritas seluruh ulama membolehkan gaya 69 itu. Dalil Al Qurannya dalam surat Al Baqarah ayat 223 yang berbunyi "wanita atau istri kamu adalah sawah ladang bagi suami, maka datangilah ladangmu di mana saja, kapan saja, bagaimana saja sesuai kehendak yang disukai, jika ada dari lubang (vagina) yang satu".
Dari dalil Al Quran itu, ustazah menegaskan bahwa suami boleh bersenang-senang dengan istrinya dengan gaya apapun. "Selama suami dan istri saling suka, meridhoi dan tidak ada keterpaksaan antara suami dan istri, nah itu yang harus digarisbawahi," ungkap ustazah, mengutip YouTube Al Asran, Sabtu (11/3/2023).
Kemudian dari referensi kitab soal diperbolehkan atau tidak gaya bercinta 69, kata ustazah, para ahli fiqih sepakat bahwa melakukan jimak diharamkan dari dua keadaan. Dua keadaan itu adalah ketika suami memasukkan ke lubang dubur dan memasukkan ketika istri sedang haid. Dan adapun selain keadaan dua tadi, maka sesungguhnya itu berbeda pendapat ulama.
"Oleh karenanya saya katakan ini adalah pandangan ilmu fiqih bukan ilmu akhlak," kata ustazah.
Syeikh Zainuddin bin Abdil Azizi Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, ada beberapa ayat yang membahas adab tentang nikah. Dimana isinya "diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya, kecuali dari lubang dubur sang istri, (boleh bersenang-senang) sampai menghisap klistoris istrinya".
"Jadi hukumnya diperbolehkan suami menghisap klistoris sang istri. Begitu juga sebaliknya, istri juga diperbolehkan untuk mengulum milik sang suami...