KPU saat ajukan banding putusan penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakpus. (Foto dari internet)
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Banding yang dilakukan KPU itu terkait perintah PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024. Dikutip dari detikcom, KPU mendatangi PN Jakarta Pusat hari ini dengan membawa memori banding.
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.