Periksa Majelis PN Jakpus, MA Bentuk Tim Khusus
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
10 - Mar - 2023, 10:10
JATIMTIMES - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menunda Pemilu. Majelis itu terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua majelis, Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis.
"Sebagai informasi bahwa Badan Pengawas (Bawas) MA telah membentuk tim pemeriksa untuk kasus majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima," kata jubir MA hakim agung Suharto dilansir detikcom, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya