Hukum Menjadi Mualaf demi Menikah 

Editor

A Yahya

10 - Mar - 2023, 04:02

Ilustrasi cincin pernikahan (pixabay)


JATIMTIMES - Seseorang yang berpindah agama demi untuk menikah, kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Meski begitu, hal tersebut juga menjadi polemik dan bahkan jadi perselisihan ditengah masyarakat tentang bagaimana hukumnya berpindah agama demi dapat menikahi pasangannya. 

Lantas, bagaimana hukumnya seseorang yang menjadi mualaf demi untuk dapat menikah?. Simak penjelasannya yang diolah dari IslamPos.

Baca Juga : "Melayani Dengan Setulus Hati" Ayo Mengenal Lebih Dekat UPTD PPA Provinsi Bali

Dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah 256, Allah SWT berfirman, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Setiap penganut agama, tentunya harus memiliki ketulusan dan kesadaran penuh menganut dan memahami kebaikan dari agama tersebut. Hal ini disampaikan oleh penulis Tafsir Al Misbah. 

Sehingga, hendaknya seseorang tak berpindah agama karena faktor diluar agama tersebut. Kondisi sebelum menikah tentu berbeda dengan setelah menikah. Oleh karena itu, sebaiknya tak sampai menggunakan pernikahan sebagai alasan untuk berpindah agama. Terkecuali jika seorang mualaf tersebut masuk kedalam Islam dengan hati yang tulus dan dalam keadaan sadar tertarik masuk Islam.

Keyakinan yang sama menjadi sebuah faktor esensial dalam pernikahan. Karena dengan kesamaan keyakinan, semakin juga memperteguh keimanan seseorang dan pasangan, potensi kerukunan dalam rumah tangga akan semakin baik dengan ridho -Nya.

Seperti halnya seorang wanita muslim tak diperbolehkan menikah dengan seorang laki-laki yang kafir belum laki-laki tersebut masuk Islam. Tetapi, jika laki-laki tersebut telah masuk Islam, maka diperbolehkan wanita tersebut menikah usia mendapatkan izin dari sang wali. 

Meski sudah memeluk Islam, hendaknya si wanita tetap memastikan kesungguhan si laki-laki setelah masuk Islam. Hal ini untuk menghindari adanya hal-hal negatif, di mana menjaga pemahaman aqidah yang sesat tak meracuni. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Agama, Mualaf, hukum Islam, nikah beda agama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette