Pemkab Kediri Pastikan Warga Terdampak TPA Sekoto Tercover Jaminan Kesehatan
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Dede Nana
25 - Feb - 2023, 02:29
JATIMTIMES - Memastikan masyarakat terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sekoto, Kecamatan Badas tercover jaminan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Balai Desa Sekoto.
TPA Sekoto yang diresmikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pada Oktober 2021 lalu berlokasi di Dusun Genukwatu, Desa Sekoto. Selain warga dari Dusun Genukwatu, dalam sosialisasi tersebut turut diundang warga dari Dusun Puhrejo, Sukosari, Kemendung, dan Sekoto.
Baca Juga : Pasca Ledakan Petasan di Blitar, Polres Kediri Bentuk Satgas Khusus Jelang Ramadan
Camat Badas Prasetyo Iswahyudi menyampaikan, kegiatan sosialisasi kepada warga terdampak TPA Sekoto tersebut diinisiasi Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri berkomitmen supaya masyarakat di Kabupaten Kediri mendapatkan akses kesehatan yang mudah dan layak.
"Harapannya masyarakat yang memang layak dan belum memiliki akses layanan kesehatan mendapatkan akses sesuai kriteria," katanya, Jumat (24/2/2023).
Dalam hal ini, masyarakat Desa Sekoto yang terdampak TPA diharapkan bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan yang dimaksud baik dari pemerintah pusat (PBIN) yang dulunya dikenal dengan sebutan KIS maupun dari pemerintah daerah (PBID) atau yang dikenal Jamkesda.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kediri Ariyanto mengungkapkan, 2022 terdapat usulan sebanyak 383 warga Desa Sekoto belum memiliki jaminan kesehatan. Usulan itu setelah dilakukan pengecekan, 146 warga masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian 6 warga masuk dalam keluarga ASN, TNI/Polri dan 1 warga meninggal.
"383 kita cek ke DTKS yang masuk dibiayai pemerintah pusat 93 warga, 176 warga diusulkan masuk PBID," terangnya.
Sebanyak 176 warga yang telah diusulkan masuk PBID itu pun telah tercover Jamkesda. Dalam sosialisasi itu diterangkan pula, ada beberapa kriteria warga yang masuk PBID diantaranya orang yang mempunyai risiko tinggi, ODGJ, lansia, disabilitas maupun pekerja rentan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya