Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
14 - Feb - 2023, 07:39
JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya