Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara 

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

14 - Feb - 2023, 07:39

Kuat Ma'ruf dalam sidang di PN Jakarta Selatan. (sumber google))

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat