Jadi Tersangka Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Ini Profil Samanhudi Anwar
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
28 - Jan - 2023, 01:48
JATIMTIMES - Polda Jatim menetapkan dalang di balik perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada pertengahan Desember 2022 lalu. Tersangka baru itu adalah mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.
Samanhudi Anwar adalah wali kota Blitar yang menjabat sejak 17 Februari 2016 sampai 15 Februari 2019. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai wali kota Blitar pada periode 2010-2015 dan ketua DPRD Kota Blitar.
Baca Juga : Terlibat Jaringan Ganja dari Lapas, Warga Kota Malang Rayakan Ultah di Penjara
Pria berusia 65 tahun itu berasal dari Desa Alas Raje, Blega, Bangkalan. Keluarganya dikenal sebagai tokoh berpengaruh di salah satu organisasi islam terbesar. Sanmanhudi juga pernah menjadi santri di salah satu Pondok Pesantren di Bangkalan.
Dalam kancah perpolitikan, Samanhudi masuk dalam bursa Pilkada Kota Blitar pada 2010. Saat itu, dia berhasil meraup 16.060 suara. Perhitungan tersebut didasarkan pada hitungam cepat 400 relawan yang disebar di tiga kecamatan Kota Blitar.
Alhasil, Samanhudi yang saat itu berpasangan dengan Purnawan Buchori dinyatakan unggul di 21 kelurahan yang tersebar di seluruh Kota Blitar. Pasangan Samanhudi-Buchori tersebut berhasil mengalahkan empat pasangan lain.
Selama menjabat sebagai wali kota Blitar, Samanhudi juga menorehkan beberapa prestasi. Di antaranya, pada 2014 Kota Blitar mendapatkan penghargaan sebagai kota dengan laporan keuangan terbaik.
Tidak hanya itu. Kota Blitar juga mendapat predikat penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award 2013 dari Kementerian Dalam Negeri RI Bidang Sanitasi Sektor Air Limbah.
Namun sekitar Juni 2018, Samanhudi tersandung kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Kota Blitar.
Penetapan Samanhudi bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Blitar pada 6 Juni 2018 lalu. Dia sempat dinyatakan buron setelah OTT, namun kemudian menyerahkan diri pada malam hari 8 Juni 2018.
Usai pemeriksaan selama 6 jam, mulai 9 Juni 2018, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh KPK.
Baca Juga : Baca Selengkapnya