Pelaporan Dana BOS 2022 Sampai 31 Januari, Jika Telat Siap-Siap Kena Sanksi
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Jan - 2023, 02:06
JATIMTIMES - Masa waktu melaporkan realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) berakhir pada 31 Januari. Jika terlambat, sekolah siap-siap untuk mendapatkan sanksi.
Pengumuman tersebut tertulis dalam unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbud Ristek) @kemdikbud.ri yang dikutip pada Minggu (22/1).
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda, OPD Baru Akan Dibentuk
"Agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun ajaran 2023, pastikan Anda sudah mencatat Realisasi Pembelanjaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari," bunyi tulisan Kemendikbud Ristek.
Berdasarkan Permendikbudristek RI 63/2022 mengenai Juknis BOSP, jika satuan pendidikan melewati batas waktu pelaporan, akan diberikan konsekuensi. Berupa pengurangan penyaluran dana BOSP Tahap 1 TA 2023.
Berikut ini tabel (sanksi) Pengurangan Penyaluran Dana BOSP Tahap 1 sesuai aturan Permendikbudristek RI 63/2022 Pasal 53 ayat (2) & 54 ayat (2).
1. Waktu pelaporan 1-28 Februari, maka sanksi pengurangan dana BOSP sejumlah 2 persen
2. Waktu pelaporan 1-31 Maret, maka sanksi pengurangan dana BOSP sejumlah 3 persen
Baca Juga : Muktamar Nasional, Unisma Bersama Ikapete Gaungkan Lagi Pemikiran KH Hasyim Asy'ari
3. Waktu pelaporan 1 April hingga 25 Juni, maka sanksi pengurangan dana BOSP sejumlah 4 persen
4. Jika pelaporan dibuat lewat dari 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 (Rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai bulan Juni. Apabila tidak menerima tahap 1, maka tidak menerima tahap 2).
Oleh karena itu, agar tidak mendapatkan pengurangan dana BOSP, Kemendikbud Ristek meminta agar sekolah segera melaporkan penggunaan dana BOS TA 2022 melalui BKU ARKAS, maksimal 31 Januari 2023...