KPU RI Disomasi KPU Daerah Terkait Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
14 - Dec - 2022, 01:50
JATIMTIMES - KPU RI terkena somasi KPU daerah akibat adanya dugaan manipulasi data verifikasi faktual. Somasi itu diberikan oleh pengacara Ibnu Syamsu Hidayat dan pengacara Airlangga Julio sebagai perwakilan KPU daerah. Ibnu mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa aduan terkait adanya pemalsuan dalam proses verifikasi calon peserta pemilu 2024.
"Beberapa hari yang lalu kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota komisioner, maupun ketua komisioner yang di daerah maupun pegawai teknis KPU di beberapa daerah. Menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 nanti," kata Ibnu di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga : KPU Tuban Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, pemalsuan peserta pemilu 2024 itu dengan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Ibnu menyebut tiga parpol itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai PKN.
"Sesuai dengan beberapa media yang sudah disebutkan sejak kemarin, sampai saat ini tentu juga ada dugaan. Kami Partai Gelora kami menduga juga terjadi. Kemudian Partai Garuda dan Partai PKN. Kami menduga itu juga terjadi kecurangan," ujarnya.
Ibnu tak menyebut dengan pasti nama pelapor tersebut. Namun ia menyebut ada sekitar 8 hingga 9 orang yang melaporkan KPU Pusat. "Ada sekitar 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke kami. Untuk itu sekitar 8-9 orang," ujarnya.
Ia juga tak membocorkan mengenai nama daerah pelapor guna melindungi dan menjaga privasi pelapor. "Untuk daerahnya, demi keselamatan teman-teman di daerah, kami belum bisa sebutkan dari daerah mana, akan tetapi secara nyata mereka telah melaporkan ke kami," sambungnya.
Pernyataan Ibnu kemudian ditambahkan oleh Julio. Julio mengungkap adanya somasi itu bertujuan untuk menghentikan segala bentuk ancaman kepada anggota KPU di daerah yang tidak terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual.
"Agar KPU Provinsi dan KPU Pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi," ujarnya...