free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Tuban Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Yunan Helmy

14 - Dec - 2022, 01:21

Placeholder
Uji publik KPU Tuban perihal penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 (13/12/2022).(Foto Ahmad Istihar /Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar uji publik terhadap tiga rancangan usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR Kabupaten Tuban pada Pemilu 2024. Uji publik bertempat di aula KPU Jalan Pramuka. 

Ketua KPU Tuban Fathul Ikhsan mengatakan, uji publik bertujuan mendapatkan sasaran dan masukan dari pelbagai unsur masyarakat, partai politik, akademisi, dan pegiat pemilu perihal 3 skema usulan dapil di Kabupaten Tuban. 

Baca Juga : Wujudkan Pemilu Luberjurdil, Bawaslu Tulungagung Gandeng Kelompok Masyarakat Untuk Bantu Pengawasan

"Kami sudah mengumumkan tiga rancangan ke publik dan masyarakat. Hari ini merupakan akhir dari tanggapan dan masukan dari masyarakat," jelasnya, Selasa (13/12/2022) 

Setelah uji publik,  KPU Tuban akan melaporkan tanggapan dan masukan masyarakat ke KPU RI. Untuk kemudian, dilakukan konsultasi hingga menetapkan finalisasi dari tiga rancangan dapil maupun alokasi kursi. 

"Semua masukan itu kami tampung dan akan kami sampaikan ke KPU RI. Setelah itu, kami akan konsultasi langsung dengan KPU RI untuk menerima arahan. Baru setelah itu, kami menetapkan finalisasi dari rancangan dapil tersebut," imbuhnya.

Data diterima JatimTIMES, usulan rancangan penataan fapil dan alokasi kursi anggota DPR Kabupaten Tuban sebagai berikut:

Rancangan Satu

Dapil 1 mencakup Kecamatan Kerek, Montong, Merakurak dan Tuban. Alokasi kursi 11.

Dapil II mencakup Kecamatan Plumpang, Palang, dan Widang. Alokasi kursi  9. 

Dapil III meliputi Kecamatan Rengel, Soko, Semanding dan Kecamatan Grabagan. Alokasi kursi 12.

Dapil IV meliputi Kecamatan Kenduruan, Bangilan,Senori, Singgahan, Parengan. Alokasi kursi 9. 

Dapil V meliputi Jatirogo, Bancar Tambakboyo dan Jenu. Alokasi kursi 9.

Rancangan Dua 

Dapil I dengan alokasi kursi 11 meliputi Kecamatan Kerek, Montong, Merakurak dan Tuban.

Dapil II alokasi kursi 10 mencakup Kecamatan Semanding, Widang, Palang.

Baca Juga : Yudo Margono Siap Kawal Netralitas TNI di Pemilu 2024 

Dapil III dengan alokasi 11 kursi meliputi Kecamatan, Soko, Rengel, Plumpang, dan Kecamatan Grabagan. 

Dapil IV dengan kursi 9 meliputi Kecamatan Kenduruan, Bangilan,Senori, Singgahan, Parengan.

Dapil V meliputi meliputi Jatirogo, Bancar Tambakboyo dan Jenu dengan alokasi kursi 9.

Rancangan Tiga

Dapil 1 dengan 8 kursi mencakup Kecamatan Jenu, Merakurak, Tuban.

Dapil II dengan 9 kursi mencakup Kecamatan Plumpang, Palang, Widang.

Dapil III dengan 9 kursi meliputi Kecamatan Rengel, Semanding, dan Kecamatan Grabagan. 

Dapil IV dengan 8 kursi meliputi Kecamatan Parengan, Montong dan Kecamatan Soko.

Dapil V dengan alokasi 9 kursi mencakup wilayah Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, Senori, Singgahan. 

Dapil VI dengan alokasi 7 kursi mencakup Kecamatan Bancar, Tambakboyo, dan Kecamatan Kerek. 

"Berdasarkan data kependudukan tercatat jumlah penduduk Kabupaten sebanyak 1.224.357 jiwa sehingga untuk alokasinya masih tetep 50 kursi di DPRD," tutupnya. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy