UMK Kota Batu Tahun 2023 Naik 7,6 Persen, Berikut Besarannya

Reporter

Irsya Richa

Editor

Dede Nana

09 - Dec - 2022, 01:26

Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan upah minimum di tingkat provinsi (UMP) melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023. Dengan demikian, UMK Batu mendapatkan kenaikan sebesar 7,6 persen di tahun 2023 mendatang.

Kenaikan 7,6 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.830.367 menjadi Rp 3.030.367.08. Kenaikan tersebut hanya selisih Rp 5 ribu dari besaran yang diusulkan Pemkot Batu sebesar Rp 3.0035.000...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat